Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Intoleransi Tidak Bisa Dibenarkan

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Mendikbud, Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

Lindungi Hak

Nadiem menjamin pemerintah melindungi hak masyarakat termasuk dalam beragama. Hal tersebut tercantum pada Pasal 55 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwasetiap anak memiliki hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Dia melanjutkan dalam Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jugamengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan agar siswa berpakaian yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut," tandasnya.

Menanggapi kasus SMKN 2 Padang, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, menilai kasus tersebut menunjukkan menguatnya sikap intoleransi di sekolah-sekolah negeri. Hal tersebut memprihatinkan sebab tenaga kependidikan di sekolah negeri harusnya mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top