Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Investasi I Pemerintah Tawarkan “Tax Holiday” dan “Tax Allowance” untuk Investasi ke KEK

Insentif ke Investor di KEK Direvisi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Revisi pemberian insentif baik fiskal maupun nonfiskal kepada investor diharapkan bisa mengoptimalkan investasi ke KEK.

JAKARTA - Pemerintah merevisi insentif kepada investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Perubahan itu dilakukan karena aliran investasi yang masuk ke kawasan tersebut belum optimal.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwjijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (21/5), mengatakan revisi regulasi itu tak hanya insentif untuk fiskal, tetapi juga nonfiskal. "Investasi di KEK akan mendapat insentif fiskal seperti fasilitas libur pajak (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance)," ujarnya.

Ketentuan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.

Dalam kesempatan itu, dia belum menyampaikan secara gamblang revisi insentif fiskal yang disiapkan karena masih ada satu poin terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Namun, rencananya pemerintah akan membangun KEK khusus pendidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top