Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Investasi I Pemerintah Tawarkan “Tax Holiday” dan “Tax Allowance” untuk Investasi ke KEK

Insentif ke Investor di KEK Direvisi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Revisi pemberian insentif baik fiskal maupun nonfiskal kepada investor diharapkan bisa mengoptimalkan investasi ke KEK.

JAKARTA - Pemerintah merevisi insentif kepada investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Perubahan itu dilakukan karena aliran investasi yang masuk ke kawasan tersebut belum optimal.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwjijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (21/5), mengatakan revisi regulasi itu tak hanya insentif untuk fiskal, tetapi juga nonfiskal. "Investasi di KEK akan mendapat insentif fiskal seperti fasilitas libur pajak (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance)," ujarnya.

Ketentuan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.

Dalam kesempatan itu, dia belum menyampaikan secara gamblang revisi insentif fiskal yang disiapkan karena masih ada satu poin terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Namun, rencananya pemerintah akan membangun KEK khusus pendidikan.

PPh orang pribadi staf pengajar, katanya, perlu diharmonisasikan dengan kebijakan yang berlaku. Kemudian, pemerintah juga perlu mengatur pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa yang ada di dalam KEK. Sedangkan insentif nonfiskal yang ditawarkan seperti kemudahan layanan kepabeanan, layanan imigrasi, hingga penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Investor sudah mengantre, tapi mereka semua butuh kejelasan dan kepastian mengenai KEK. Makanya kami sedang bahas revisi aturan insentif KEK, kami kejar betul revisi ini," kata Susiwijono.

Revisi, tambahnya, dilakukan karena banyak investor menanyakan kisah sukses dari 12 KEK yang ada di Indonesia. Diakui, KEK yang dinilai sukses saat ini yakni Galang Batang di Kepulauan Riau memiliki fasilitas produksi aluminium. Rencananya beroperasi akhir tahun dengan produksi satu juta ton.

"Pemerintah ingin seluruh KEK bisa seperti Galang Batang yang nantinya bisa mendorong ekspor, mensubtitusi impor, dan menghasilkan devisa. Sebab, dengan produksi aluminium satu juta ton, kebutuhan aluminium Indonesia sudah tidak lagi bergantung pada impor, bahkan Indonesia sudah bisa ekspor aluminium nantinya," paparnya.

Susiwijono memperkirakan revisi tersebut dalam sebulan ke depan sudah disampaikan ke sekretariat negara setelah difinalisasi di Kemenko Perekonomian.

Sebagai informasi, di Indonesia saat ini ada 12 KEK yaitu Sei Mangkei, Tanjung Api-Api, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Palu, Bitung, Morotai, Sorong, Arun Lhokseumawe, dan Galang Batang. Dari 12 KEK tersebut, enam telah beroperasi yakni Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Palu, Mandalika, Galang Batang, dan Arun Lhokseumawe.

Segitiga Emas

Pada kesempatan berbeda, rencana pengembangan KEK di segitiga emas Cirebon, Subang dan Majalengka yang disebut Rebana harus mempertahankan ketersediaan lahan sawah.

"Subang ini harus istiqamah menjadi lumbung padi nasional dan Jabar. Karena kalau lumbung padi Subang terganggu, kami khawatir pangan terganggu. Maka, di sini pemda harus menjaga lahan pertaniannya," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat uu Ruzhanul Ulum, Selasa (21/5) malam. bud/tgh/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top