Ini yang Dilakukan Polres Mukomuko untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Foto : ANTARA/Ferri
Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, Kamis (29/2/2024).
Ia menyebutkan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong melanggar melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara itu, ia menyebutkan, terjadi peningkatan signifikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas selama Januari-Desember 2023. Dari 94 kasus pada tahun 2022, jumlah ini meningkat menjadi 101 kecelakaan pada tahun 2023.
"Kasus warga yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 juga mengalami peningkatan dari sebanyak 24 orang menjadi 26 orang," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya