Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Polres Karawang Ringkus Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Foto : ANTARA/Ali Khumaini

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo (kanan) saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang.

A   A   A   Pengaturan Font

Karawang - Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, meringkus puluhan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika (narkoba) selama kurun waktu Februari hingga Maret 2024.

"Jadi selama periode Februari hingga Maret 2024 ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari hasil pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Kepala Polres Karawang Komisaris Polisi Prasetyosaat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Ia merinci dari pengungkapan 13 kasus narkotika ditangkap 18 orang tersangka, kemudian dan dari pengungkapan lima kasus obat-obatanterlarang ada enam orang tersangka yang diringkus.

Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Karawang menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan 15.829 butir pil hexyimer dan tramadol.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris PolisiArief Zainal Abidin menambahkan modus yang digunakan para pelaku adalah transaksi dengan cara lama, yakni menggunakan sistemcash on delivery(COD)

"Modus transaksinya itu menggunakan modus lama COD. Jadi, mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan untuk tersangka dalam kasus ganja disangkakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus obat keras terlarang disangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top