Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Sederet Sanksi yang Bisa Dijatuhkan Bagi ASN yang Terlibat dalam Ormas Terlarang

Foto : Antara/Istimewa.

Ilustrasi. Pengangkatan pejabat Eselon III-IV di lingkungan Pemkot Tanjungpinang pada 9 Januari 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

Kedua, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam PP ini, Pasal 250 huruf a dijadikan ada beberapa pasal yang jadi rujukan untuk penjatuhan sanksi. Pasal tersebut menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Ketiga, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pasal 53 ayat (3) huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan, pemutusan hubungan perjanjan kerja PPPK dilakukan tidak denga hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasilla dan UUD 1945. Keempat, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP ini, ada beberapa pasal yang jadi rujukan untuk penjatuhan sanksi. Pertama, Pasal 3 angka 3 yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

Kedua, Pasal 8 angka 1 yang menyatakan hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Ketiga, Pasal 9 angka 3 yang menegaskan bahwa hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.

Keempat, Pasal 10 angka 1 yang menyebutkan bahwa hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.

Dalam surat edaran itu juga diuraikan penjelasan Pasal 3 angka 3 terkait dengan apa yang dimaksud setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 3, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah adalah setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan UUD 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan atau menentang Pancasila, dan UUD 1945.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top