Ini Sederet Sanksi yang Bisa Dijatuhkan Bagi ASN yang Terlibat dalam Ormas Terlarang
Foto : Antara/Istimewa.
Ilustrasi. Pengangkatan pejabat Eselon III-IV di lingkungan Pemkot Tanjungpinang pada 9 Januari 2021.
Dasar hukum lainnya, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawal Negeri Sipil. Dalam Pasal Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004 dinyatakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehar-hari setiap.
PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya