Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Sederet Sanksi yang Bisa Dijatuhkan Bagi ASN yang Terlibat dalam Ormas Terlarang

Foto : Antara/Istimewa.

Ilustrasi. Pengangkatan pejabat Eselon III-IV di lingkungan Pemkot Tanjungpinang pada 9 Januari 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2/SE/1/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Berafiliasi Dengan atau Mendukung Organisasi Terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Surat edaran ini diterbitkan pada 25 Januari 2021 dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Mengutip surat edaran yang diterima Koran Jakarta, Jumat (29/1), diatur sederet sanksi bagi ASN yang berafilasi dengan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. Dalam surat edaran itu juga disebutkan dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang berafilasi dengan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Ada beberapa dasar hukum yang jadi rujukan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang berafilasi dengan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 23 huruf a UU ASN, dinyatakan, Pegawai ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Kemudian Pasal 86 ayat (3) UU ASN yang menyatakan, bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin djatuhi hukuman disiplin. Selanjutnya Pasal 87 ayat (4) huruf a yang menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berikutnya, Pasal 105 ayat (3) huruf a, yang menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam PP ini, Pasal 250 huruf a dijadikan ada beberapa pasal yang jadi rujukan untuk penjatuhan sanksi. Pasal tersebut menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Ketiga, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pasal 53 ayat (3) huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan, pemutusan hubungan perjanjan kerja PPPK dilakukan tidak denga hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasilla dan UUD 1945. Keempat, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP ini, ada beberapa pasal yang jadi rujukan untuk penjatuhan sanksi. Pertama, Pasal 3 angka 3 yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

Kedua, Pasal 8 angka 1 yang menyatakan hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Ketiga, Pasal 9 angka 3 yang menegaskan bahwa hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.

Keempat, Pasal 10 angka 1 yang menyebutkan bahwa hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.

Dalam surat edaran itu juga diuraikan penjelasan Pasal 3 angka 3 terkait dengan apa yang dimaksud setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 3 angka 3, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah adalah setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan UUD 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan atau menentang Pancasila, dan UUD 1945.

Dasar hukum lainnya, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawal Negeri Sipil. Dalam Pasal Pasal 7 PP Nomor 42 Tahun 2004 dinyatakan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehar-hari setiap.

PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top