Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Sederet Sanksi yang Bisa Dijatuhkan Bagi ASN yang Terlibat dalam Ormas Terlarang

Foto : Antara/Istimewa.

Ilustrasi. Pengangkatan pejabat Eselon III-IV di lingkungan Pemkot Tanjungpinang pada 9 Januari 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2/SE/1/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Untuk Berafiliasi Dengan atau Mendukung Organisasi Terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Surat edaran ini diterbitkan pada 25 Januari 2021 dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Mengutip surat edaran yang diterima Koran Jakarta, Jumat (29/1), diatur sederet sanksi bagi ASN yang berafilasi dengan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. Dalam surat edaran itu juga disebutkan dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang berafilasi dengan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Ada beberapa dasar hukum yang jadi rujukan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang berafilasi dengan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 23 huruf a UU ASN, dinyatakan, Pegawai ASN wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Kemudian Pasal 86 ayat (3) UU ASN yang menyatakan, bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin djatuhi hukuman disiplin. Selanjutnya Pasal 87 ayat (4) huruf a yang menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berikutnya, Pasal 105 ayat (3) huruf a, yang menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top