Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 10 Sep 2021, 19:54 WIB

Ini Modus Taruna PIP Semarang Aniaya Juniornya Hingga Meninggal

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat ekspos lima tersangka taruna PIP Semarang yang menganiaya terhadap juniornya hingga menjbggal di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/9).

Foto: Koran Jakarta/Henri Pelupessy

SEMARANG -Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan taruna Politek Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang meninggal.

Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan, yang tak lain merupakan para senior korban.

Pada operasi penangkapan, polisi mengamankan lima orang tersangka, yaitu AR (25), warga Grobogan, AAR (25), warga Demak, AJ (23), warga Semarang, CR (22), warga Surakarta, dan BD (22), warga Beringin, Semarang. Sedangkan korban meninggal dunia yang juga merupakan junior para tersangka, berinisial ZM (21), warga Jepara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konperensi pers, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9), menjelaskan awalnya tersangka CR terlebih dahulu ditangkap.

Berdasarkan keterangan CR, lanjut Irwan, polisi mengembangkan penyelidikan kasusnya. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan bahwa keterangan soal kematian korban yang disampaikan kepada polisi ternyata karangan pelaku.

Menurut Irwan, cerita palsu tersebut sudah disepakati kelima pelaku, yakni korban meninggal setelah dianiaya CR gara-gara emosi motornya disenggol korban.

Penganiayan terhadap korban, lanjut Irwan, dilakukan di wilayah Tegalsari Raya. Mengetahui korban tak sadar diri, pelaku membawanya ke Rumah Sakit Roemasni untuk dicek kondisinya.

"Namun setelah kita lakukan pengecekan melalui CCTV di jalan dan di Rumah Sakit Roemani, ternyata tidak ditemukan kesesuaian alasan tersangka CR. Diketahui, alasan itu dibuat oleh kelima pelaku untuk mengelabuhi petugas," ujar Irwan.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, kata Irwan, sebenarnya ada 5 orang senior angkatan 54 dan 15 orang junior angkatan 55 PIP Semarang yang menjalani tradisi uji kekuatan fisik di Mes Indo Raya.

"Diketahui 5 orang senior tersebut secara bergantian memukul 15 orang junior tersebut. Korban ZM, awalnya kuat menahan pukulan dari para seniornya. Namun, saat dilakukan pemukulan terakhir oleh pelaku CR, korban ZM langsung jatuh tersungkur dan langsung dilarikan di RS Roemani dengan diantar kelima pelaku tersebut," jelas Irwan.

Kelima pelaku yang tadinya akan melaksanakan wisuda atas kelulusannya, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka karena terjerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatnya matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Henri pelupessy

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.