Ini Isi Surat Edaran Menpan RB Soal Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN
Foto : Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menpan RB yang disampaikan melalui
tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional. Sedangkan untuk masa berlaku, Surat Edaran Menpan RB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya