Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Isi Surat Edaran Menpan RB Soal Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menpan RB yang disampaikan melalui
tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional. Sedangkan untuk masa berlaku, Surat Edaran Menpan RB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top