Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ini Isi Surat Edaran Menpan RB Soal Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mencegah agar penyebaran Covid-19, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021. Surat edaran ini mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo, dikeluarkannya surat edaran pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti ASN saat hari libur nasional di masa pandemi dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang di masa pandemi.

"Maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19," katanya di Jakarta, Senin (28/6).

Lalu seperti apa pengaturannya? Berikut isi surat edaran Menpan RB soal pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN. Dalam ketentuan huruf a dari surat edaran itu disebutkan, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan beperglan ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Ketentuan huruf b menyatakan tanggal hari libur nasional untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tehun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top