Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Isi Surat Edaran Menpan RB Soal Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mencegah agar penyebaran Covid-19, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021. Surat edaran ini mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo, dikeluarkannya surat edaran pembatasan bepergian ke luar daerah dan cuti ASN saat hari libur nasional di masa pandemi dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang di masa pandemi.

"Maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19," katanya di Jakarta, Senin (28/6).

Lalu seperti apa pengaturannya? Berikut isi surat edaran Menpan RB soal pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN. Dalam ketentuan huruf a dari surat edaran itu disebutkan, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan beperglan ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Ketentuan huruf b menyatakan tanggal hari libur nasional untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tehun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Ketentuan huruf c-nya mengatur, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungseour, maupun Mebidangro.

Juga dikecualikan untuk ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon I) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Atau bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa periu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Ketentuan huruf d, mengatur pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c agar selalu memperhatikan, pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokal perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesahatan.

Sementara untuk pembatasan cuti, ada beberapa poin ketentuan. Pertama, dalam ketentuan huruf a, disebutkan pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah
hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menpan RB yang disampaikan melalui
tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional. Sedangkan untuk masa berlaku, Surat Edaran Menpan RB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top