Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Isi Surat Edaran Menpan RB Soal Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan huruf c-nya mengatur, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungseour, maupun Mebidangro.

Juga dikecualikan untuk ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon I) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Atau bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa periu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Ketentuan huruf d, mengatur pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c agar selalu memperhatikan, pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokal perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesahatan.

Sementara untuk pembatasan cuti, ada beberapa poin ketentuan. Pertama, dalam ketentuan huruf a, disebutkan pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah
hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top