Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021
Aturan Tempat Ibadah area Publik
Pada tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Selanjutnya, fasilitas umum seperti taman dan area publik, serta kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Aturan Perjalanan
Pada transportasi umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kesembilan, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya