Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021
Pemerintah telah menetapkan Kota Blitar di Jawa Timur sebagai daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di kawasan Jawa-Bali. Dengan begitu, Kota Blitar menjadi daerah satu-satunya yang mulai melakukan uji coba new normal Covid-19 dari 5-8 Oktober 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 4 Oktober lalu, telah mencantumkan sejumlah aturan yang diberlakukan di Kota Blitar sebagai daerah dengan status PPKM Level 1.
Aturan Pembelajaran Hingga Pekerjaan
Pada pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM, maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya