Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Aturan Berbelanja

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dapat beroperasi di Kota Blitar dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Selain itu, khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam hal warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe yang berada di dalam gedung ataupun terbuka dibolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan diwajibkan 75 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, restoran atau kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Keduanya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pemilik dan pengunjung.

Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top