Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021
Foto : istimewa
Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta rapid test antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya