Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 24 Des 2020, 06:00 WIB

Industri Oleokimia Bakal Bergeliat pada 2021

Foto: istimewa

JAKARTA - Industri oleokimia diperkirakan kembali tumbuh tahun depan. Geliat itu mulai terasa setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada April lalu menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) menyiasati hantaman pandemi Covid-19. Izin tersebut diberikan bagi industri yang menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan aturan pemerintah, salah satunya industri oleokimi yang merupakan turunan sawit.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), Rapolo Hutabarat, memaparkan dengan adanya IOMKI pasokan bahan baku, proses produksi, logistik dan pengiriman ke pasar ekspor dan pasar di dalam negeri berjalan dengan lancar. Di pasar domestik, sepanjang tahun 2020 ini konsumsi berada pada 150 ribu ton per bulan, sehingga volume konsumi produk oleochemical di pasar domestik berkisar 1,8 juta-2 juta ton per tahun.

Tren positif juga terlihat dalam perdagangan ekspor oleokimia Indonesia sepanjang 2020. Data Badan Pusat Statistik Data untuk ekspor produk oleokimia dengan 15 HS Code menunjukkan volume ekpor produk oleokimia dari Januari-November 2020 mencapai 3,5 juta ton dan nilai ekspornya sebesar 2,4 miliar dollar AS. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode sama 2019 masing-masing volume ekspor tiga juta ton dan nilai ekspor oleokimia sebesar 1,9 miliar dollar AS.

"Hingga akhir tahun 2020, volume ekspor diproyeksikan sebesar 3,87 juta ton. Sementara nilai ekspornya sebesar 2,6 miliar dollar AS," jelas Rapolo, di Jakarta, Rabu (23/12).

Terkait PMK 191/2020, dikatakan Rapolo, merupakan oase bagi semua pemangku kepentingan industri sawit di Indonesia mulai dari sektor hulu (petani, perkebunan dan perkebunan terintegrasi), mid downstream (refinery) dan further downstream (produsen FAME dan produsen Oleochemical) termasuk pemerintah.

Regulasi tersebut juga dinilai memberikan benefit bagi industri sawit karena adanya kepastian penghimpunan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang dapat digunakan untuk berbagai hal di industri sawit seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang perlu ditingkatkan luasnya dari 180 ribu hektar menjadi 500 ribu hektar per tahun mulai tahun 2021.

Mandatori B-30

Keuntungan lainnya pelaku usaha dan pemerintah untuk melanjutkan program mandatori B30 yang bisa dilanjutkan menjadi B40 bahkan B50. Program B30 saat ini merupakan tulang punggung utama industri sawit Indonesia karena menyerap 9,6 juta KL FAME.

Momentum paling besar dari terbitnya PMK 191/2020 ini dapat dikatakan sebagai persiapan implementasi program B40 yang sudah barang tentu akan menyerap CPO di dalam negeri kira-kira 12 juta-13 juta ton yang artinya adanya penambahan konsumsi CPO di dalam negeri sebesar kira-kira 2,8 juta-3 juta ton.

ers/E-9

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.