Indonesia Siap Laksanakan Kesepakatan MRA Perdagangan Karbon dengan Jepang
Urusan Khusus Presiden RI COP29 Hashim S Djojohadikusumo (tiga dari kiri) bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang Yutaka Matsuzawa (tiga dari kiri) di Paviliun Indonesia di Baku, Azerbaijan, Selasa (12/11/2024).
Foto: ANTARA/Desi PurnamawatiBAKU - Utusan Khusus Presiden RI untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP 29) Hashim S Djojohadikusumo mengatakan Pemerintah Indonesia siap melaksanakan kesepakatan yang ditandatangani dalam kerja sama saling pengakuan/Mutual Recognition Arrangement (MRA) perdagangan karbon dengan Jepang.
"Pemerintah Indonesia siap untuk mengeksekusi setiap kesepakatan yang sudah ditandatangani dalam MRA," kata Hashim di Paviliun Indonesia di Baku Olympic Stadium, Azerbaijan, Selasa (12/11).
Hashim menegaskan Presiden Prabowo tetap melanjutkan komitmen dari presiden sebelumnya.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengumumkan di Paviliun Indonesia pada COP29 di Baku, Azerbaijan, tentang tercapainya dan mulainya penerapan MRA untuk pelaksanaan kerja sama perdagangan karbon bilateral antara kedua negara.
Kesepakatan MRA menjadi model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.
Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup (LH) Jepang Yutaka Matsuzawa dalam kesempatan yang sama mengatakan sebuah kehormatan dapat berada di Paviliun Indonesia untuk membahas lebih lanjut tentang pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dapat meningkatkan kerja sama serta kolaborasi antara kedua negara.
"Berdasarkan MRA ini kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek yang konkret untuk pengurangan GRK di Indonesia dan berdasarkan pengalaman tersebut, kedua negara bisa berkontribusi untuk pengurangan GRK global," kata Matsuzawa.
Penandatanganan dokumen MRA dilaksanakan secara sirkular pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Jepang.
Sesuai kesepakatan MRA mulai berlaku pada 28 Oktober 2024. MRA dibangun atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra.
Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi kredit karbon.
Di Indonesia, sertifikasi ini dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI). MRA ini memastikan sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi GRK yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya mencapai Target Kontribusi Nasional (NDC) termasuk melalui kerja sama perdagangan karbon dengan instrumen MRA.
Perjanjian Paris mengamanatkan kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency (TACCC), yang menjamin integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.
Penerapan MRA dengan otoritas negara mitra akan memberi dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional.
Sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan yang berlaku di negara mitra. Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra, harus mematuhi peraturan lingkungan nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia.
Pembagian kredit karbon yang dihasilkan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang terlibat, dengan pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia dan negara mitra.
Indonesia akan memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan karbon global.
Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementerian Lingkungan Jepang akan segera melanjutkan penandatangan kesepakatan dengan implementasi MRA tersebut.
Sejak 2013 Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism (JCM) untuk proyek-proyek aksi mitigasi di Indonesia. Sebelum MRA, kredit karbon yang dihasilkan oleh projek JCM di Indonesia belum seluruhnya tercatat dalam Sistem Registri Nasional Indonesia.
Dengan mulai berlakunya penerapan MRA, seluruh proyek mitigasi JCM yang berlangsung di Indonesia wajib untuk terdaftar di Sistem Registri Nasional Indonesia dan menggunakan sistem SPEI.
Pada November dan Desember 2024 KLH dan Sekretariat JCM Indonesia akan menginventarisasi proyek-proyek JCM di Indonesia, kredit karbon yang telah dihasilkan, projek yang sedang dalam proses perencanaan dan rencana investasi Jepang pada projek aksi mitigasi di Indonesia.
KLH Indonesia, Kementerian Lingkungan Jepang, dan Kedutaan Jepang, akan melakukan sosialisasi tentang penerapan MRA kepada perusahaan-perusahaan investasi Jepang di Indonesia dan para pemangku kepentingan di kedua negara.
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 3 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 4 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 5 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
Berita Terkini
- Fenomena "Supermoon" Muncul, BMKG Ingatkan Masyarakat Akan Potensi Banjir Rob
- Kemkomdigi Telah Tutup 6.148 Konten Judi “Online”
- Terungkap, Saiful Mujani Akui soal Chat untuk Pecat Poltracking dari Persepi
- Lemhannas Kaji Kondisi Geopolitik hingga Hilirisasi untuk 100 Hari Pertama
- Mensesneg: Kebijakan Presiden Penghapusan Utang UMKM Hasil Evaluasi Kemensetneg