Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Angkat Isu Keamanan Data Di Pertemuan G20 Tingkat Menteri

Foto : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menkominfo Johnny G Plate

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Menteri Johnny, transfer data bisa dilakukan jika negara tempat kedudukan pengendali data pribadi, pemroses data pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer data pribadi memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam undang-undang negara asal atau jika terdapat perjanjian internasional antarnegara.

"The Principle of Reciprocity dan The Principle of Lawfulness, Fairness,and Transparency diakomodasi, di mana negara-negara anggota G20 menyepakati proses transfer data lintas negara sesuai dengan relevant applicable legal frameworks', termasuk empat prinsip tersebut," kata Johnny.

Proposisi keempat yang diajukan berkaitan dengan interoperability dan mekanisme transfer, Indonesia mendorong diskusi lebih lanjut mengenai kerangka legal dan formal dalam pertukaran data, terutama untuk mitigasi jika terjadi sengketa antarnegara, termasuk penyalahgunaan data.

Proposisi terakhir berkaitan dengan perlindungan dan privasi data, Indonesia menekankan pada data pribadi yang harus disikapi secara serius.

Menkominfo menyatakan deklarasi G20 selaras dengan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top