Indonesia Angkat Isu Keamanan Data Di Pertemuan G20 Tingkat Menteri
Menkominfo Johnny G Plate
Proposisi dari Indonesia diadopsi ke dalam deklarasi final menjadi "Data Free Flow with Trust and Cross-Border Data Flows".
Proposisi kedua berupa prinsip keabsahan, keadilan dan keterbukaan (The Principle of Lawfulness, Fairness, and Transparency), Indonesia menitikberatkan bahwa proses pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Untuk prinsip keadilan (fairness), Indonesia berpendapat pertukaran data harus memiliki tujuan yang jelas dan valid.
Sementara untuk prinsip keterbukaan atau transparency, berupa pentingnya "komunikasi dan informasi mengenai pemrosesan data yang terbuka, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh para pemilik data".
Proposisi ketiga berkaitan dengan prinsip timbal balik atau reciprocity.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya