Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ombudsman: BPJS Tak Boleh Lepas Tangan Beri Layanan Pada Masyarakat

Foto : Antara

Tangkapan layar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (tengah) dalam Diskusi Publik: Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan yang diikuti di Jakarta, Selasa (28/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ombudsman RI menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak boleh lepas tangan atau bersikap abai ketika memberikan pelayanan pada masyarakat, karena setiap bentuk pelayanan harus bersifat adil dan merata.

"BPJS tidak boleh lepas tangan dari masalah yang dialami oleh masyarakat hanya karena BPJS punya klaim bahwa kita tidak pernah mengatur itu. Fakta di lapangan terjadi masalah seperti itu, dan BPJS harus bertanggung jawab untuk membenahi masalah yang ada," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam Diskusi Publik: Rupa-Rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Robert menyoroti hingga kini, kapasitas masyarakat untuk mengakses informasi terkait layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan masih terbatas. Keterbatasan tersebut, kemudian membuat informasi yang beredar tidak diterima secara utuh.

Akibatnya, permasalahan yang selalu dikomplain dalam kotak aduan Ombudsman oleh masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan hanya berkutat soal kepesertaan, pembiayaan dan pelayanan. Artinya, masyarakat sudah mengalami kendala sejak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Baru-baru ini Ombudsman mendapatkan laporan di sisi pelayanan, ada semacam kuota layanan yang dialami masyarakat. Kuota layanan bukan sesuatu yang resmi, itu sesuatu yang diatur. Kalau kita lihat dalam undang-undang, tidak ada aturan yang mengatur kuota, dari sisi kami juga tidak ada pemberlakuan kuota, tapi fakta di lapangan ada kuota," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top