Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indeks Peduli Lingkungan

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Pengertian cagar alam adalah sebuah tanah atau lahan atau hutan yang dijadikan sebagai kawasan konservasi untuk melindungi dan membudidayakan flora dan fauna yang hampir punah. Cagar alam dibangun pada habitat asli. Dengan kata lain, cagar alam termasuk dalam metode insitu (konservasi yang dilakukan di alam).

Selain cagar alam juga perlu menjaga suaka marga satwa sebagai kawasan lahan, tanah, atau hutan untuk melindungi hewan-hewan yang terancam punah. Suaka marga satwa dapat dilakukan di dalam habitat aslinya atau dengan mambuat habitat buatan yang sangat mirip aslinya. Suaka marga satwa buatan terpaksa dilakukan, jika habitat asli fauna tersebut tidak dapat diperbaiki atau dalam proses perbaikan.

Indonesia memiliki 75 suaka marga satwa terdiri dari 71 di darat dan 4 di perairan atau laut. Awal 2019 gugatan terkait kondisi cagar alam telah mencuat di Provinsi Jawa Barat. Masyarakat pencinta alam dan pemerhati lingkungan di Jabar menggugat kebijakan yang mengubah status cagar alam. Masyarakat mendesak agar Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 25/MENLHK Tahun 2018 segera direvisi.

Keputusan itu telah mengubah status dan fungsi kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Masyarakat menganggap perubahan status itu bisa dikatakan sebagai usaha untuk mencaplok kawasan cagar alam demi kegiatan bisnis dan pariwisata. Hingga kini di Provinsi Jabar terdapat 26 kawasan cagar alam dan tiga taman nasional.

Eksistensinya mesti dijaga dan dilestarikan, bukan malah didegradasi kegiatan bisnis. Apalagi jika aktivitas usaha tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, pencemaran sungai, kebakaran hutan, atau kekeringan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top