Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indeks Peduli Lingkungan

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Sudah lama para pelaku bisnis mengincar kawasan cagar alam karena di dalamnya terkandung potensi energi panas bumi dan bahan tambang yang jika dieksploitasi bisa mendatangkan keuntungan besar. Selain itu, para pelaku usaha pariwisata juga tergiur karena kawasan itu bisa dirombak menjadi destinasi wisata yang sangat eksotik.

Kalau dipikir lebih mendalam, sebenarnya potensi ekonomi nilainya lebih kecil dibanding nilai konservasi yang terkandung dalam cagar alam. Bagi generasi mendatang kawasan cagar alam memiliki nilai yang sangat berharga terkait pelestarian ekosistem dan sebagai gudang ilmu pengetahuan alam.

Cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya. Atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Menurut ketentuan, cagar alam adalah bagian dari kawasan konservasi atau kawasan suaka alam. Maka, kegiatan wisata atau lainnya yang bersifat komersial tidak boleh dilakukan di dalam kawasan cagar alam.

Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Dengan dibangunnya cagar alam, maka sumber daya alam berupa flora dan fauna dapat dilindungi dengan baik.

Cagar alam secara ekologis maupun fungsi merupakan satu-satunya level kawasan yang sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pemanfaatan langsung. Maka, kegiatan ekonomi dan wisata tidak diperbolehkan. Sangat keterlaluan langkah kementerian yang justru mengubah dan menurunkan lebih dari 4.000 hektare luasan kawah Kamojang dan Gunung Papandayan dari fungsi cagar alam menjadi kawasan taman wisata.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top