![In Memoriam Mbah Moen](https://koran-jakarta.com/images/article/php3fxdg__resized.jpg)
"In Memoriam" Mbah Moen
![In Memoriam Mbah Moen](https://koran-jakarta.com/images/article/php3fxdg__resized.jpg)
Jika hari-hari ini, ada sebagian umat Islam yang dengan "gagah berani" menghancurkan patung, merobohkan rumah ibadah agama lain," mereka jelas orang yang tidak memahami ushul fiqih. Lucunya, mereka dengan garang menyatakan, inilah perintah Allah. Padahal, itulah larangan Allah. Mereka tertipu nafsunya karena kebodohannya.
Karena berasal dari Jazirah Arab, mau tidak mau, banyak hukum fiqih Islam berorientasi pada budaya Arab. Dalam kasus inilah, ushul fiqih memberi jalan keluar: al-aadatu muhakkamah (adat bisa menjadi referensi hukum). Dasar hukum fiqih inilah yang melandasi NU mengusung Islam Nusantara yang kaya budaya.
Sunan Bonang, ketika menyebarkan Islam di Kudus, misalnya, mengharamkan orang Islam memotong sapi untuk kurban. Karena saat itu, di Kudus masih banyak orang Hindu yang menghormati sapi sebagai hewan suci. Jika saat itu Sunan Bonang menghalalkan penyembelihan sapi untuk kurban, niscaya orang Hindu akan marah terhadap Islam.
Sejarawan Belanda, Karl Steinbrink, memuji keluwesan dakwah Islam Sunan Bonang tersebut, sehingga wilayah Pati dan Kudus kini menjadi pusat Islam Jateng. Hari-hari ini, perdebatan bagaimana harus menutup aurat wanita sesuai bunyi ayat-ayat Alquran masih terus jadi.
Ada yang mendefinisikan jilbab secara konvensional, yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Ada yang melihat secara modern, pakaian yang sopan, sesuai dengan tatakrama, dst. Dalam konteks inilah, ushul fiqih akan bicara.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya