![In Memoriam Mbah Moen](https://koran-jakarta.com/images/article/php3fxdg__resized.jpg)
"In Memoriam" Mbah Moen
![In Memoriam Mbah Moen](https://koran-jakarta.com/images/article/php3fxdg__resized.jpg)
Lihat saja busana istri para ulama besar. Seperti istri KH Hasyim Asyarie, Ahmad Dahlan, Abdurrahman Wahid, dan Qurais Shihab. Mereka menguasai ushul fiqih sehingga "tidak ribet" memberi hukum berbusana muslim. Kebaya dengan kerudung dan gelung rambut, misalnya, yang merupakan busana adat Jawa sudah cukup mewakili busana muslim.
Itulah adat berbusana Jawa yang memenuhi sopan santun. Hal itu sudah sesuai dengan ajaran Islam yang mengacu ushul fiqih tadi. Fiqih Islam, berdasarkan ushul fiqih, sangat luwes karena untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Itulah sebabnya, jika orang Islam kelaparan di dalam hutan dan hanya menemui babi untuk menyelamatkan hidupnya, maka daging babi yang haram itu halal baginya.
Sebaliknya, jika orang kaya makin daging kambing, ssedang di hadapannya ada orang kelaparan, maka makanan halal tersebut haram baginya karena dalam ushul fikih ada dua premis yang sangat humanis. Pertama, dalam keadaan sempit, hukum terhadap sesuatu sangat luas (ringan). Sebaliknya, dalam keadaan lapang, hukum terhadap sesuatu sangat sempit (ketat). Dua contoh makan babi dan kambing tadi, pas untuk aplikasi kedua premis tersebut.
Bangsa Indonesia telah kehilangan salah seorang ulama ushul fiqih hebat. Ketua Majelis Syariah PPP yang lahir 28 Oktober 1928 meninggalkan kita di Mekah. Kegigihan Mbah Mun dalam menegakkan NKRI berdasarkan Pancasila, baik melalui jalur dakwah maupun politik, patut diteladani. Penulis Tenaga Ahli Fraksi PPP DPR
Komentar
()Muat lainnya