Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Impor Barang Operasi Migas Ditekan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Aplikasi SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) Migas dan APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) Migas. Selain untuk menekan impor, langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk mendukung kemudahan berusaha pada sektor kegiatan usaha migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pengembangan Aplikasi SKUP Migas merupakan sarana Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemutakhirkan data kemampuan perusahaan penunjang migas pada daftar APDN Migas yang digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha migas.

"Daftar APDN juga merupakan tools untuk melakukan pengendalian impor barang operasi migas dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional yang sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi usaha penunjang migas untuk mendukung kegiatan operasi serta peningkatan investasi pada subsektor migas," ujarnya saat peluncuran aplikasi itu di Jakarta, Rabu (30/6).

Dia menjelaskan SKUP Migas merupakan bentuk apresiasi bagi badan usaha penunjang yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual. Merupakan instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk dan jasa dalam negeri untuk mendukung kegiatan migas.

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi menambahkan, SKK Migas akan terus berkomitmen dan bertransformasi meningkatkan perbaikan kinerja diantaranya kewajiban penggunaan kemampuan dalam negeri lewat implementasi TKDN dalam setiap aspek operasi hulu migas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top