Implementasi Regulasi Penanganan Perundungan Belum Maksimal
Format Pencegahan Perundungan l Ketua Komisi X DPR Saiful Huda (tengah), dan Akademisi/Psikiater dari Univeritas Indonesia (UI) Mintarsih Abdul Latief (kanan) menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang PPIP, Geudng Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Rapat membahas tema “Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga Pendidikan”.
Menurut dia, bukannya guru ingin melepaskan tanggung jawab tersebut atau menutup mata akan terjadinya hal tersebut. Sering kali, guru-guru juga takut melerai atau membuka kasus perundungan yang terjadi karena orang tua dari pelaku memiliki jabatan strategis di daerah tersebut.
Sehingga, ketakutan-ketakutan semacam itu bisa diputus dengan adanya perlindungan bagi guru-guru yang melerai atau melaporkan kejadian perundungan di tempat mereka bekerja. "Jadi kita jangan lihat dari satu segi saja yakni segi guru, tapi kita juga harus lihat lagi kenapa guru tidak mau. Dan ini yang harus kita kembalikan bahwa guru harus kembali mengatasi anak sekolah dan hambatan yang dirasakan oleh guru juga harus dibantu," jelas dia.
Dalam memutus mata rantai perundungan di sekolah, peran pihak luar sekolah juga sangat penting seperti orang tua, pemerintah, DPR hingga aparat penegak hukum agar tidak terjadi kembali perundungan yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya