Implementasi Regulasi Penanganan Perundungan Belum Maksimal
Format Pencegahan Perundungan l Ketua Komisi X DPR Saiful Huda (tengah), dan Akademisi/Psikiater dari Univeritas Indonesia (UI) Mintarsih Abdul Latief (kanan) menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang PPIP, Geudng Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Rapat membahas tema “Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga Pendidikan”.
Psikolog dari Universitas Indonesia, Mintarsih Abdul Latief, menyampaikan, peran guru sangat penting untuk mencegah perundungan di satuan pendidikan. Menurutnya, guru mengetahui perkembangan peserta didik sehingga bisa memberi pendampingan yang tepat.
"Kita meminta guru ikut berpartisipasi. Jangan dilibatkan hanya pada pejabat untuk mengatasi itu. Tapi semua harus ikut," katanya.
Dia menilai, mulai ada pergeseran peran dan wibawa guru saat ini. Menurutnya, dulu guru kerap turun tangan untuk mencegah terjadinya perundungan, tapi saat ini ruang gerak mereka seolah terbatasi.
"Jadi kalau kita kembalikan ada anak sekolah terlibat perundungan sebenarnya sanggup mengatasi, tapi tidak mau. Kenapa tidak mau. Itu kita ikuti," tuturnya.
Mintarsih Abdul Latief juga mengatakan bahwa peran guru dalam mengatasi perundungan yang terjadi di satuan sekolah perlu mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum. "Guru juga butuh perlindungan, kalau nanti terjadi dengan gurunya maka ada yang melindungi mereka, terutama dari aparat," kata Mintarsih.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya