Implementasi Pemutihan Kredit Harus Hati-hati
Terbitkan perpres I Nelayan memindahkan hasil tangkapan ikan di Plaza Kalibaru, Cilincing, Jakarta, Kamis (24/10). Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang kredit macet enam juta petani dan nelayan ke perbankan dengan menerbitkan peraturan presiden
Foto: ANTARA/Idlan Dziqri MahmudiKe depan harus ada mitigasi risiko dengan menyeleksi lagi calon debitur sehingga dapat menekan potensi kredit macet.
JAKARTA – Rencana pemerintah menghapusbukukan utang kredit macet enam juta petani, nelayan, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, kebijakan itu bisa memicu moral hazard atau terjadi kebiasaan untuk tidak membayar kredit.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan pemutihan kredit ini memang memungkinkan. Ini juga terjadi di kredit usaha rakyat (KUR), tetapi harus tetap dievaluasi mengenai alasan terjadinya NPL (non-performance loan) atau kredit macet, mengingat pemutihan kredit tidak boleh terjadi terus-menerus.
"Nanti akan terjadi moral hazard. Artinya, kebiasaan untuk tidak membayar kredit," tegas Esther kepada Koran Jakarta, Selasa (5/11).
Ke depan, kata Esther, harus ada mitigasi risiko dengan menyeleksi lagi calon debitur. "Tentunya yang sudah pernah nunggak dan berpotensi nunggak tidak boleh mendapat kredit lagi," ujarnya.
Pengamat Pertanian Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar Bali, I Nengah Muliarta, mengatakan langkah ini memang dapat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang paling membutuhkan dan merangsang pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor tersebut. Namun, dia memperingatkan kebijakan ini bisa dilihat sebagai langkah populis.
"Hal ini dapat menimbulkan ketergantungan. Jika tidak diiringi dengan kebijakan yang mendukung keberlanjutan, ada risiko bahwa kebijakan ini hanya menjadi solusi jangka pendek," ucap Muliarta.
Dia berpandangan ada kemungkinan kebijakan ini dapat menciptakan ketergantungan, di mana debitur tidak merasa perlu untuk bertanggung jawab atas kewajiban keuangan mereka di masa mendatang. "Bank mungkin mengalami kerugian, yang dapat mempengaruhi kesehatan keuangan mereka dan akses kredit di masa depan," ujarnya.
Secara keseluruhan, meskipun pemutihan utang dapat memberikan manfaat signifikan, keberhasilan jangka panjangnya tergantung pada dukungan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan. Karena itu, dia menekankan pemerintah perlu menyediakan program pendampingan untuk membantu petani, nelayan, dan UMKM agar dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik setelah utang dihapus.
Kebijakan Penghapusbukuan
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang petani dan nelayan demi membantu agar masyarakat bisa kembali menerima kredit atau pinjaman.
Masyarakat yang mengalami permasalahan pembayaran piutang atau kredit macet tercatat dalam database Kementerian Keuangan, sehingga mereka tidak dapat mengajukan pinjaman kembali maupun menikmati fasilitas perbankan lainnya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sasar Kelompok Bawah
- TNI Berperan Penting Ciptakan Suasana Kondusif Saat Pilkada
- Pasangan Risma-Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf di Akhir Masa Kampanye Pilgub Jatim
- Degrowth, Melawan Industrialisasi dan Konsumsi Berlebihan Demi Masa Depan yang Berkelanjutan
- Hardjuno Pertanyakan RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Tidak