IMF Sarankan RI Sesuaikan Kecepatan Konsolidasi Fiskal
Konsolidasi Fiskal
Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan harus dilakukan konsolidasi fiskal karena utang Indonesia menggunung akibat dampak pandemi.
Selain kenaikan besaran total utang pemerintah, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) juga mengalami kenaikan signifikan dari 24,7 persen pada 2014 menjadi 40,94 persen saat ini.
Akibatnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membayar bunga utang dalam RAPBN 2022 sebesar 405,9 triliun rupiah atau naik 10,8 persen dari outlook APBN 2021 yang tercatat sebesar 366,2 triliun rupiah.
Adapun jumlah pembayaran bunga utang terdiri atas pembayaran bunga dalam negeri sebesar 393,7 triliun rupiah dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar 12,17 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya