IMF Sarankan RI Sesuaikan Kecepatan Konsolidasi Fiskal
IMF juga menyarankan agar kerja sama berbagi beban (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam pembiayaan penanganan pandemi dihentikan pada akhir 2022 sesuai yang direncanakan serta amanat Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan kinerja fiskal yang sudah menguat.
Dalam laporan sementara misi IMF untuk Artikel IV, Indonesia disorot sebagai negara yang cukup sukses dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan dan fiskal jangka menengah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, di Jakarta, Rabu (26/1), mengatakan IMF menilai strategi kebijakan makro dan fiskal Indonesia dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi mampu meningkatkan kepercayaan pasar.
"Pemulihan tersebut menjadi dasar IMF menilai konsolidasi fiskal menuju defisit APBN paling tinggi tiga persen PDB pada 2023 sebagai langkah yang tepat," kata Febrio.
Keberhasilan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi juga diiringi dengan utang yang terjaga dalam tingkat yang aman dan terkelola dengan baik, dengan tren yang diupayakan terus menurun dalam jangka menengah seiring langkah konsolidasi fiskal. "IMF juga memproyeksikan defisit fiskal 4 persen terhadap PDB pada 2022, lebih rendah yang ditetapkan di APBN sebesar 4,85 persen," kata Febrio.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya