![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Imbas Efisiensi Anggaran, Kementerian PPPA Tak Punya Anggaran Pendampingan Perempuan dan Anak
Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi.
Foto: dpr.go.idJAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi menyoroti imbas dari pemotongan anggaran akibat Inpres 1/2025 pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan anggaran 2025, Menteri PPPA menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian PPPA yang semula ditetapkan sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan hampir 50 persen, menjadi Rp153,7 miliar.
"Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/2).
Matindas menyoroti, setelah pemotongan anggaran akibat Inpres 1/2025, Kementerian PPPA tidak lagi memiliki alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Padahal, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional serta Anak dan Remaja (SPHPN dan SPNHAR), tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai satu banding empat, sementara tingkat kekerasan terhadap anak satu banding dua.
Ia menegaskan bahwa program-program tersebut merupakan mandat dari berbagai undang-undang, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Seharusnya efisiensi anggaran tidak boleh menghilangkan program-program Kementerian PPPA yang esensial bagi perlindungan perempuan dan anak," tandasnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI pada akhir 2024 mengharuskan setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan penyesuaian anggaran.
Hal ini merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025, yang mencantumkan besaran pemotongan anggaran pada masing-masing K/L.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Inter Milan Bidik Puncak Klasemen Serie A
- 2 Di Forum Dunia, Presiden Prabowo Akui Tingkat Korupsi Indonesia Mengkhawatirkan
- 3 Polda Kalimantan Tengah Proses Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji
- 4 India Incar Kesepakatan Penjualan Misil dengan Filipina Tahun Ini
- 5 Australia Tuduh Jet Tempur Tiongkok Lakukan Tindakan Tak Aman
Berita Terkini
-
Genap 75 tahun, BTN Berikan Apresiasi Penghargaan Kepada Mitra Pengembang, Desainer dan Inovator Rumah
-
ToT, AS akan Bantu Merancang Reaktor Nuklir untuk India
-
Kemenperin: Yakin Saja, Penggunaan Energi Ramah Lingkungan Jauh Lebih Hemat dibanding Fosil
-
Laudato Si’ di Indonesia: Menelusuri Akar Masalah Kerusakan Lingkungan dan Dampaknya Bagi Para Pengungsi
-
Drone Berhulu Ledak Hantam Pelindung Radiasi PLTN Chernobyl, Ukraina Tuding Russia