IKN Bagian dari Pertumbuhan Baru di Pulau Kalimantan
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Foto: ANTARA/HO-Kementerian PUPRJakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bagian dari pertumbuhan baru atauthe new growthdi Pulau Kalimantan (Borneo).
"Ini bagaimana interkoneksi ekonomi yang bisa dikembangkan di dalam Borneo sendiri. Dan kalau kita lihat, IKN itu bagian darithe new growthdi Borneo itu sendiri, selain Indonesia," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta, Senin.
Di Pulau Kalimantan sendiri, terdapat tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kadin Indonesia dalam mendukung IKN adalah dengan membuat Borneo Economic Community dalam pertemuan Borneo Business Roundtable pada tahun 2023.
"IKN sudah menjadi bagian daripada apa yang harus kita lakukan bersama. Karena itu adalah simbol daripada yang namanya bukan lagi Jawa-sentris, tapi Indonesia-sentris secara pembangunan," kata Arsjad.
Kehadiran IKN juga dapat mendorong berkembangnya ekonomi hijau ataugreen economy, di mana di Pulau Kalimantan sendiri terdapat sumber daya ekonomi hijau yang melimpah seperti tenaga hidro dan memungkinkan pembangunan industri data center yang ramah lingkungan, serta membuat Indonesia berpotensi untuk menjadi pengekspor hidrogen hijau.
"Jadi, lihat IKN itu bukan hanya sebagai IKN. Tapi bahwa pengembangan dari IKN itu berkembangnya terhadapgreen economydan juga nantinyablue economy. Jadi ini aspek yang memang kita dorong," kata Arsjad.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.
Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional