IKM Harus Manfaatkan Belanja Pemerintah
Foto: istimewaJAKARTA - Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi pelaku industri nasional. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku industri dalam negeri dapat menikmati pasar belanja pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Khusus bagi pelaku industri kecil, pemerintah memberikan fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN IK secara gratis. Dengan demikian, produk IKM yang telah tersertifikasi TKDN tersebut akan menjadi prioritas belanja pemerintah.
"Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah) untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/ jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (11/10).
Untuk menggaet lebih banyak pelaku industri memanfaatkan peluang pasar pengadaan barang/ jasa pemerintah, Kemenperin secara konsisten menggelar berbagai sosialisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang menyasar para pelaku industri dalam negeri di berbagai daerah.
Alhasil, jumlah sertifikat TKDN yang telah diterbitkan Kemenperin terus meningkat serta belanja produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mampu melampaui target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Gencarkan Sosialisasi
Pokja Sosialisasi Timnas P3DN gencar menggelar sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan melakukan sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri, utamanya yang bersertifikat TKDN. "Dengan begitu, produk unggulan dalam negeri buatan IKM akan terserap maksimal dan signifikan, serta struktur industri nasional akan semakin kuat," ungkap Menperin.
- Baca Juga: Uang Beredar Tumbuh Melambat pada Oktober 2024
- Baca Juga: Dukung GATF
Agus menambahkan, sosialisasi dan promosi P3DN tidak hanya dilakukan kepada para instansi atau pengguna produk dalam negeri yaitu pemerintah pusat dan daerah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
Berita Terkini
- Menkum Akan Dialog dengan DPR terkait RUU Perampasan Aset
- Tiongkok Siap Berdialog dengan AS Bahas Hubungan Perdagangan
- KPU RI Imbau Semua Pihak Jaga Ketenangan di Masa Tenang
- Debut Prabowo di G20 Pertegas RI Jadi Aktor Diplomasi
- Biaya Logistik Perlu Diturunkan untuk Capai Target Pertumbuhan 8 Persen