![Iklan Rokok lewat Internet Mesti Dilarang](https://koran-jakarta.com/images/article/iklan-rokok-lewat-internet-mesti-dilarang-221003002316.jpg)
Iklan Rokok lewat Internet Mesti Dilarang
![Iklan Rokok lewat Internet Mesti Dilarang](https://koran-jakarta.com/images/article/iklan-rokok-lewat-internet-mesti-dilarang-221003002316.jpg)
Poster kampanye revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 untuk melarang iklan rokok melalui internet.
Karena menurut Hery, populasi pengguna internet di Indonesia didominasi perangkat mobile dengan jumlah pengguna terbanyak anak-anak dan remaja.
Hasil beberapa riset, Hery menyatakan pengaturan tentang iklan rokok yang lemah berdampak terhadap peningkatan prevalensi perokok anak setiap tahun.
Ini jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia yang merencanakan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 5,4 persen.
"Oleh karenanya, pemerintah Indonesia, harus mengambil langkah tegas melarang iklan rokok melalui internet demi melindungi anak dari zat adiktif rokok," ungkap Hery.
Ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diperkuat oleh Putusan MK No.19/PUU-VIII/2010, maka pemerintah wajib melarang iklan dan promosi rokok.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya