Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Rakyat I Anak dan Remaja Mendominasi Akses Gawai

Iklan Rokok lewat Internet Mesti Dilarang

Foto : ANTARA/HO-RAYA Indonesia

Poster kampanye revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 untuk melarang iklan rokok melalui internet.

A   A   A   Pengaturan Font

Iklan rokok yang cukup marak melalui internet memiliki risiko tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja.

JAKARTA - Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (Raya Indonesia) mendorong pemerintah segera menerbitkan larangan iklan rokok melalui internet. Harapan ini disampaikan Ketua Raya Indonesia, Hery Chariansyah, di Jakarta, Sabtu.

Dia meminta pemerintah mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hery menjelaskan kebijakan ini bisa segera diterbitkan mengingat Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan berdasarkan survei menunjukkaniklan rokok yang cukup marak melalui internet memiliki risiko tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja.Selain itu, Hery menilai iklan rokok internet tidak memiliki batasan waktu edar dan/atau tayang. Maka dapat disebut beredar tanpa pengawasan dan tak patuh terhadap regulasi.

"Demihukum dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Hery.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top