Iklan Rokok lewat Internet Mesti Dilarang
Poster kampanye revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 untuk melarang iklan rokok melalui internet.
Berdasarkan survei April-September 2022, Hery menemukan sebanyak 1.299 iklan rokok melalui internet yang tersebar pada beberapa situs.Hery menyatakan bahwa fokus pengawasan dalam bentuk iklan spanduk, iklan peralihan, iklan "pop-up", dan tidak ada penerapan verifikasi umur untuk mengakses iklan rokok tersebut.
Langgar PP
Selain itu, sama denganmonitoringyang dilakukan pada tahun sebelumnya, iklan rokok internet hanya dapat dilihat jika website diakses dengan menggunakan gawai.Hery menegaskan temuan survei tersebut menunjukkan iklan rokok melalui internet melanggar PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mewajibkan iklan rokok pada media teknologi informasi harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang yang bukan hanya usia anak.
"Karena lemahnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, iklan rokok di internet melakukan pelanggaran aturan tanpa ada sanksi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," ujar Hery.
Diamenganggap iklan rokok pada internet yang hanya ditampilkan melalui perangkat gawai menunjukkan strategi pemasaran industri rokok yang menyasar anak dan remaja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya