Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukuman Overstay di Uni Eropa, dari Denda Hingga Deportasi

Foto : Pinterest

Dresden, ibu kota Saxony, salah satu pusat budaya di Jerman.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai Warga Negara Indonesia yang bukan bagian dari Uni Eropa (UE) maupun kawasan Schengen, kita hanya diperbolehkan tinggal di negara-negara Eropa untuk jangka waktu tertentu.

Pasalnya, pelancong atau turis dari luar wilayah UE tanpa visa, hanya diperbolehkan mengunjungi kawasan UE dan zona Schengen selama 90 hari dalam periode 180 hari, untuk keperluan wisata atau perjalanan bisnis.

Adapun wilayah Schengen mencakup negara-negara anggota sebagai berikut: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Spanyol dan Jerman.

Setelah 90 hari berlalu, pelancong yang bukan warga negara-negara di UE harus meninggalkan blok tersebut, dan bukan hanya pindah ke negara UE yang berbeda. Mereka yang melebihi masa tinggal juga harus menunggu setidaknya 90 hari sebelum kembali ke salah satu negara UE.

Aturan ini berlaku bukan tanpa hukuman. Melansir euro news, warga negara non-UE yang tinggal lebih dari 90 hari di zona UE atau Schengen secara resmi dianggap melebihi batas atau masa tinggal mereka. Hal itu mudah diketahui karena paspor dipindai saat masuk dan keluar ke UE.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top