Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukuman Overstay di Uni Eropa, dari Denda Hingga Deportasi

Foto : Pinterest

Dresden, ibu kota Saxony, salah satu pusat budaya di Jerman.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai Warga Negara Indonesia yang bukan bagian dari Uni Eropa (UE) maupun kawasan Schengen, kita hanya diperbolehkan tinggal di negara-negara Eropa untuk jangka waktu tertentu.

Pasalnya, pelancong atau turis dari luar wilayah UE tanpa visa, hanya diperbolehkan mengunjungi kawasan UE dan zona Schengen selama 90 hari dalam periode 180 hari, untuk keperluan wisata atau perjalanan bisnis.

Adapun wilayah Schengen mencakup negara-negara anggota sebagai berikut: Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Spanyol dan Jerman.

Setelah 90 hari berlalu, pelancong yang bukan warga negara-negara di UE harus meninggalkan blok tersebut, dan bukan hanya pindah ke negara UE yang berbeda. Mereka yang melebihi masa tinggal juga harus menunggu setidaknya 90 hari sebelum kembali ke salah satu negara UE.

Aturan ini berlaku bukan tanpa hukuman. Melansir euro news, warga negara non-UE yang tinggal lebih dari 90 hari di zona UE atau Schengen secara resmi dianggap melebihi batas atau masa tinggal mereka. Hal itu mudah diketahui karena paspor dipindai saat masuk dan keluar ke UE.

Ada beberapa kemungkinan hukuman bagi warga negara non-UE yang tidak meninggalkan blok tersebut setelah 90 hari. Berikut beberapa kemungkinan yang terjadi:

Deportasi Setelah Overstay 90 Hari

Jika Anda tinggal lebih dari 90 hari di UE, negara di kawasan itu dapat secara hukum memenjarakan, mendeportasi, atau memberi Anda kesempatan untuk meninggalkan blok tersebut dalam waktu beberapa hari.

Namun, dideportasi jarang diberlakukan untuk pengunjung yang tidak berusaha bekerja secara ilegal atau mengklaim keuntungan. Kemungkinan besar, Anda akan diberi tahu untuk meninggalkan blok secepat mungkin.

Denda Akibat Overstay 90 Hari

Melebihi masa tinggal yang ditentukan juga dapat dikenakan denda bersama hukuman lain, dan jumlahnya tergantung pada ketentuan suatu negara.

Di Italia, Anda mungkin harus membayar antara 5 ribu Euro sampai 10 ribu euro. Di Jerman, kemungkinan denda hingga 3 ribu Euro, sementara di Spanyol denda overstay dapat berkisar dari 500 Euro hingga 10 ribu Euro.

Dilarang Kembali ke UE

Tak hanya denda, negara-negara di UE juga berhak memberlakukan larangan masuk kembali bagi mereka yang telah melanggar batas tinggal 90 hari.

Hukuman deportasi, denda dan larangan masuk kembali tergantung pada situasi individu atau bahkan tidak dikenakan sanksi sama sekali. Namun, bahkan jika Anda berhasil menghindari hukuman dan denda karena overstay, paspor Anda akan ditandai dengan peringatan overstay sehingga lebih sulit bagi Anda untuk kembali ke Benua Biru.

Jika Anda mencoba masuk lagi ke negara wilayah UE atau Schengen mana pun, Anda mungkin akan menghadapi pemeriksaan yang ketat di pusat kontrol perbatasan dan bahkan mungkin ditolak masuk.

Lalu Bagaimana Cara untuk Secara Legal Tinggal Lebih dari 90 Hari di UE?

Warga negara non-UE yang ingin tinggal di zona UE dan Schengen selama lebih dari 90 hari harus mengajukan visa. Namun, penting untuk diingat bahwa pengajuan visa harus dilakukan ketika berada di negara asal Anda. Anda tidak dapat tiba di UE dan kemudian mengajukan visa sebagai cara untuk memperpanjang masa tinggal.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top