![Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final](https://koran-jakarta.com/images/article/phppbwqea_resized.jpg)
Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final
![Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final](https://koran-jakarta.com/images/article/phppbwqea_resized.jpg)
Menurut Agus, dengan diterapkannya hukuman kebiri kimia maka akan ada ketakutan bagi mereka yang punya potensi untuk melakukan kejahatan yang sama. "Mereka akan berpikir lagi untuk melakukan itu," tambahnya.
Ia menegaskan, karena kebiri kimia merupakan perintah undang-undang, maka semua pihak harus menghormati apa yang sudah diputuskan UU.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PN Mojokerto menjatuhkan vonis tambahan berupa kebiri kimia kepada Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.
Cabut HAM Anak
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai perbuatan pelaku kekerasan seksual atau predator anak telah mencabut Hak Asasi Manusia (HAM) anak yang paling dasar.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya