![Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final](https://koran-jakarta.com/images/article/phppbwqea_resized.jpg)
Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final
![Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final](https://koran-jakarta.com/images/article/phppbwqea_resized.jpg)
Namun, kata dia, undang-undang sudah keluar dan sudah final. Undang-undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada undang-undang. Kalau melawan, berarti melanggar undang-undang," katanya.
Yohana mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Secara terpisah, Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.
"Seharusnya berefek jera. Saya kira itu hukuman yang tinggi sekali sehingga akan ada efek jera," kata Mensos.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya