Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Anak | Perbuatan Predator Telah Mencabut HAM Anak Paling Dasar

Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa kebiri melalui suntik kimia sudah final dan mengikat semua pihak. Pemberatan hukuman ini tertuang dalam undang-undang sehingga semua pihak harus tunduk pada tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, menyebutkan UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Karena itu, Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokerto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," tuturnya.

Yohana mengaku mengetahui bahwa pemberatan hukuman berupa hukuman kebiri kimia menimbulkan pertentangan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun, kata dia, undang-undang sudah keluar dan sudah final. Undang-undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada undang-undang. Kalau melawan, berarti melanggar undang-undang," katanya.

Yohana mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.

Secara terpisah, Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

"Seharusnya berefek jera. Saya kira itu hukuman yang tinggi sekali sehingga akan ada efek jera," kata Mensos.

Menurut Agus, dengan diterapkannya hukuman kebiri kimia maka akan ada ketakutan bagi mereka yang punya potensi untuk melakukan kejahatan yang sama. "Mereka akan berpikir lagi untuk melakukan itu," tambahnya.

Ia menegaskan, karena kebiri kimia merupakan perintah undang-undang, maka semua pihak harus menghormati apa yang sudah diputuskan UU.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PN Mojokerto menjatuhkan vonis tambahan berupa kebiri kimia kepada Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.

Cabut HAM Anak

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai perbuatan pelaku kekerasan seksual atau predator anak telah mencabut Hak Asasi Manusia (HAM) anak yang paling dasar.

"Kalau perspektifnya HAM, kita juga harus berpikir bahwa apakah pelaku itu juga telah mencabut HAM anak," kata Ace.

Ia mengatakan implikasi psikologis dari kekerasan seksual itu luar biasa, dan itu sama saja dengan mencabut HAM anak yang paling dasar karena mereka akan terganggu secara psikologis.

Karena itu, menurut Ace, DPR memberikan dukungan terhadap Perppu mengenai keputusan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak.

"Jadi, saya kira hakim PN Mojokerto sudah mengambil satu keputusan yang tepat, karena kita ingin memberikan efek jera kepada siapa pun pelaku karena yang dikorbankan adalah masa depan anak," pungkasnya. eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top