Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Tragis Bagaimana Bisa Terjadi, Siswa SMP Bunuh Teman Sekolah dan Sidangnya Digelar Tertutup

Foto : ANTARA/Heru Suyitno

Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

Magelang - Pengadilan Negeri Mungkid, KabupatenMagelang, Jawa Tengah, Kamis, menggelar sidang perdana perkara pembunuhan seorangsiswa SMP Grabagberinisial WS (13) asal Kecamatan Grabag, dengan terdakwa IA (15) yang juga teman sekolah korban.

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin hakim ketuaFakrudin Said Ngaji dengan anggota Aldarada Putra danAlfian Wahyu Pratama. kemudian Jaksa Penuntut Umum Reni Ritama dan Tata Hendrata.

Humas PN Mungkid Asri menyampaikan untuk perkara pembunuhan siswa SMP Grabagyang mulai disidangkan pada hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan. Berkas kasus pembunuhan anak ini telah dilimpahkan pada Selasa (23/8).

"Oleh karena perkaranya agak menarik perhatian dan agak luar biasa sehingga disidangkan secara majelis," kata Asri.

Asri menambahkan sidang lanjutan kasus pembunuhan anak SMP oleh temannya sendiri itu dijadwalkan pada Selasa, 30 Agustus 2022, dengan agendapemeriksaan saksi.

Secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Toto Harmiko menyampaikan terdakwa IA dalam kasus pembunuhan ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 340 KUHP ini unsurnya ada perencanaannya, melakukan pembunuhan dengan perencanaan. Kalau Pasal 80 UU Perlindungan Anaktidak ada perencanaannya, hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak," kata Toto.

Kepala Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Muhammad Sholikin yang bersamapihak keluarga korban datang ke PN Mungkid menyampaikan bahwa kehadirannya untukbersilaturahmi sekaligus ingin mengetahui perkembangan perkara dan mengawal kegiatan persidangan.

"Kami sangat berharap kepada pihak pengadilan untuk membuat jalannya peradilan itu betul-betul berjalan sesuai prosedur yang benar, bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel kepada semua masyarakat sehingga hal-hal seperti ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan," katanya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada awal Agustus 2022 ini, tersangka IA (15) melakukan penganiayaan terhadap korban WS hingga tewas diduga karena sakit hati setelah ketahuan mencuri telepon seluler korban di kelas.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top