Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Anak | Perbuatan Predator Telah Mencabut HAM Anak Paling Dasar

Hukuman Kebiri Kimia Sudah Final

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberatan hukuman berupa kebiri kimia tertuang dalam undang-undang, sehingga semua pihak harus tunduk.

JAKARTA - Pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa kebiri melalui suntik kimia sudah final dan mengikat semua pihak. Pemberatan hukuman ini tertuang dalam undang-undang sehingga semua pihak harus tunduk pada tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, menyebutkan UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Karena itu, Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokerto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," tuturnya.

Yohana mengaku mengetahui bahwa pemberatan hukuman berupa hukuman kebiri kimia menimbulkan pertentangan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top