![HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj_uqj__resized.jpg)
HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI
![HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpj_uqj__resized.jpg)
Tolak Gugatan HTI - Majelis hakim sedang membacakan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila. Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH,
hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH. Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
Sesuai Prosedur
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Hakim Tri Cahya mengatakan HTI terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu. Rencana mendirikan negara Khilafah Islamiyah itu bukan hanya konsep atau pemikiran, melainkan sudah dalam bentuk aksi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya