Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Tolak Gugatan HTI - Majelis hakim sedang membacakan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hakim memutuskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5). HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Baca Juga :
Hari Anak Nasional

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila. Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH,

hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH. Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

Sesuai Prosedur

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Hakim Tri Cahya mengatakan HTI terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu. Rencana mendirikan negara Khilafah Islamiyah itu bukan hanya konsep atau pemikiran, melainkan sudah dalam bentuk aksi.

Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti-bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung. Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku "Struktur Negara Khilafah" yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.

Menurut Majelis Hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. ags/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top