Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Tolak Gugatan HTI - Majelis hakim sedang membacakan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hakim memutuskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5). HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top