Hormati Keputusan MK, Kemenhub Terbitkan Edaran Penyesuian SIUPPAK
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.
"Termasuk agar Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penyijilan (sign on-off) pada buku pelaut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)," tambahnya.
Pada edaran tersebut, Antoni mengingatkan apabila penyelesaian perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih tetapi gagal menemukan kesepakatan, Para Kepala UPT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara Awak Kapal dan/atau Persatuan Pelaut dan/atau kuasanya dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Organisasinya dan/atau Kuasanya dengan membawa bukti-bukti terkait.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tutup Antoni.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya